Standar keamanan fotobiologis untuk lampu

Di masa lalu, tidak ada metode pengukuran dan evaluasi yang rinci untuk kerusakan yang disebabkan oleh radiasi cahaya terhadap tubuh manusia.Metode pengujian tradisional adalah mengevaluasi kandungan sinar ultraviolet atau cahaya tak terlihat yang terkandung dalam gelombang cahaya.Oleh karena itu, ketika teknologi pencahayaan LED baru muncul, kami hanya dapat menggunakan standar IEC / EN 60825 yang sama dengan evaluasi produk laser.IEC / EN 60825 terutama menguji dan menghitung energi cahaya panjang gelombang tunggal.Sekarang LED adalah lampu pita lebar, sehingga Standar IEC / EN 60825 tidak lagi berlaku untuk penerangan.Oleh karena itu, IEC telah merumuskan IEC / EN 62471 untuk peringkat risiko.

Tujuan IEC / EN62471 adalah untuk mengevaluasi bahaya radiasi cahaya yang terkait dengan lampu dan sistem lampu yang berbeda, secara komprehensif mengganti persyaratan pada tingkat energi produk LED dalam standar IEC / EN60825, menambahkan persyaratan fotobiologis, termasuk intensitas radiasi, kecerahan radiasi, dll. ., dan mengklasifikasikan produk sesuai dengan data uji, meliputi:

Tidak ada bahaya;Kelas Ⅰ bahaya (risiko rendah);Bahaya kelas Ⅱ (resiko sedang);Kelas Ⅲhazard (risiko tinggi)

Tingkat pengecualian (tanpa risiko): tidak akan menyebabkan bahaya radiasi fotobiologis di bawah kondisi batas yang ditentukan dalam standar ini.

Kelas I (risiko rendah): dalam kondisi penggunaan normal, tidak akan menyebabkan bahaya radiasi fotobiologis sesuai dengan perilaku pencahayaan normal manusia.

Kelas II (risiko sedang): menurut penghindaran mata manusia yang menyilaukan terhadap sumber cahaya kecerahan tinggi atau respons radiasi termal yang tidak nyaman, itu tidak akan menyebabkan bahaya radiasi fotobiologis.

Kelas III (risiko tinggi): pencahayaan sesaat pun akan menyebabkan bahaya radiasi.

Standar UE EN62471:2008 telah diterapkan sejak 1 September 2009, dan bagian LED EN60825 akan benar-benar tidak valid pada tanggal 1 September 2010.

EN 62471 dicakup oleh CE Low Voltage Directive (LVD Directive 2006/95 / EC) dan petunjuk radiasi cahaya buatan (AORD 2006/25).

IEC / EN 62471 berlaku untuk semua lampu dan sistem lampu, termasuk LED, lampu pijar, lampu fluoresen, lampu pelepasan gas, lampu busur, serta lampu dan lampu lainnya.„

Peraturan UE 244/2009 tentang persyaratan efisiensi energi lampu non-arah rumah tangga juga menetapkan bahwa pengujian radiasi UV harus dilakukan sesuai dengan IEC / EN 62471 (terutama untuk lampu hemat energi).

Sertifikasi CB untuk lampu LED yang dapat memperbaiki sendiri harus mencakup pengujian keamanan fotobiologis sesuai dengan IEC 62471 dan IEC TR 62471-2.Menurut resolusi OSM / CTL, lampu LED harus diuji menurut IEC / EN 62471. Label modul LED untuk pelindung mata manusia mengacu pada IEC / EN62471

Efek negatif keamanan fotobiologis pada mata/kulit manusia

  1. Efek negatif sinar ultraviolet pada mata/kulit manusia

Untuk mata

1) Katarak: rentang spektral 180 – 200 nm hingga 400 – 420 nm khususnya 290 nm hingga 325 nm

2)Konjungtivitis: kisaran spektral 180 – 200 nm hingga 400 – 420 nm khususnya 200 nm hingga 320 nm „

3)Keratitis: rentang spektral 180 – 200 nm hingga 400 – 420 nm „„

Untuk kulit

4) Eritema: rentang spektral 180-200 nm hingga 400-420 nm khususnya 200 nm hingga 320 nm

5) Degenerasi jaringan elastis kulit

6) Kanker kulit

1 MATA2 Klasifikasi bahaya

  1. Efek negatif sinar tampak dan inframerah pada mata/kulit manusia

Untuk mata

1) Retinitis (cedera cahaya biru): rentang spektral 300 nm hingga 700 nm khususnya 400 hingga 500 nm 2) Cedera termal retina: rentang spektral 380 nm hingga 1400 nm

3) Katarak inframerah: rentang spektral 780 nm hingga 3000 nm

4) Penguapan aqueous humor anterior: rentang spektral 1400 nm hingga 3000 nm

5) Luka bakar kornea: rentang spektral 1400 nm hingga 3000 nm

Ke Kulit

6) Luka bakar kulit: kisaran petral 380 nm hingga 3000 nm

C. Efek negatif radiasi cahaya pada cahaya pada mata/kulit manusia

3 Radiasi cahaya dalam cahaya

Berikut adalah tabel batas klasifikasi IEC62471 untuk risiko fotobiologis:

4 IEC62471 TABEL 6.1

EN62471 dan IEC62471 memiliki batas klasifikasi yang sedikit berbeda untuk risiko fotobiologis, sebagai berikut:

1. Menurut EN62471:2008, panjang gelombang ultraviolet dimulai dari 180nm, sedangkan menurut IEC62471:2006, panjang gelombang ultraviolet dimulai dari 200nm;

2. Nilai S(λ) EN62471:2008 tercantum dalam langkah 1nm, sedangkan IEC62471:2006 tercantum dalam langkah 5nm;

3. Untuk penilaian risiko ultraviolet dekat, batas bahaya Kelas 0 (tidak ada risiko) radiasi UVA adalah 0,33w / m-2 menurut standar EN62471:2008, sedangkan batas bahaya Kelas 0 (tidak ada risiko) UVA radiasi menurut standar IEC62471:2006 adalah 10,0w / m-2;

4. Untuk risiko cahaya biru: penilaian risiko sumber cahaya kecil (300 – 700nm), batas bahaya Kelas 0 (tanpa risiko) menurut EN62471:2008 adalah 0,01w / m-2, sedangkan batas bahaya Kelas 0 (tanpa resiko) menurut IEC62471:2006 adalah 1,0w / m-2.

Menurut IEC / EN 62471, sumber radiasi optik dikelompokkan menurut potensi risiko fotobiologisnya.Sangat penting dan bermanfaat bagi manusia untuk mengklasifikasikan sumber cahaya yang menghasilkan radiasi cahaya.Jika sumber cahaya diklasifikasikan sebagai grup "keamanan" (grup pengecualian) atau grup berisiko rendah (grup risiko I), tidak diperlukan penilaian terperinci dan dalam kebanyakan kasus tempat kerja yang mahal karena tidak memiliki Risiko Keselamatan Fotobiologis .

 Jalan tolmengadopsi manik-manik lampu LED merek terkenal internasional, dan lampu tahan lembab LED, lampu braket LED, lampu tahan debu LED, lampu panel, lampu grille, dll. yang diproduksi oleh Wellway dapat sepenuhnya memenuhi persyaratan pelanggan untuk standar EN62471:2008.Uji keamanan fotobiologi manik-manik lampu dan lampu semuanya dilakukan oleh agen penguji pihak ketiga.

Laporan uji keamanan fotobiologis Samsung6 Laporan uji keamanan fotobiologi Wellway

(Sebagian isi berasal dari https://www.iec.ch/, jika ada pelanggaran harap segera hubungi dan hapus)

(Beberapa gambar berasal dari Internet. Jika ada pelanggaran, silakan hubungi kami dan segera hapus)

 


Waktu posting: Mei-23-2022
Obrolan Daring WhatsApp!